![]() |
Kepala Syabandar Pelabuhan Tobelo, Noh Said |
Kepala
Syabandar Pelabuhan Tobelo, Noh Said mengatakan, peningkatan status ini
berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
77 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Peratutan Menteri
Perhubungan Nomor KM 62 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja
Kantor Unit penyelenggara pelabuhan.
Naikannya status
pelabuhan Tobelo ke kelas I dikarenakan adanya peningkatan volume
kegiatan kepelabuhanan tiap tahunnya. Volume bongkar muat dari tahun ke
tahun terus meningkat. “ Karena itu penataan pelabuhan juga sudah dilakukan,” kata
Noh, Kamis (11/10).
Sebagai
pimpinan, kata dia, dirinya tetap berupaya manaikkan status dari status kelas I
menjadi KSOP pelabuhan Tobelo kelas II. Pengembangan serta penataan
pelabuhan Tobelo telah dilakukan penataan dengan merekayasa lalulintas diareal
pelabuhan Tobelo dengan jalur satu arah.
Selain menata
dan mengembangkan areal pelabuhan, Noh megaku dalam waktu dekat ini melakukan koordinasi dengan Pemkab Halut terkait belakangan
masih terkendala lahan yang belum di hibahkan Pemkap Halut persoalan pelabuhan Tobelo. (Arthur/red)