![]() |
Pembukaan Kota Suara, MK Temukan Banyak Pelanggaran di Taliabu dan Sula |
Praktek kucurangan yang melibatkan
anak di bawah umur ikut mencoblos terbongkar, saat pembukaan kotak suara dua
kecamatan yakni Kecamatan Sanana, di hadapan 9 majelis hakim MK serta disaksikan
ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Ketua KPU Talibu, serta kuasa hukum paslon
Abdul Ghani Kasuba-Ali Yasin Ali (AGK-YA) maupun pasangan Ahmad Hidayat
Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI).
Anak dibawah Umur masih 16
tahun yang ikut mencoblos di TPS 1 Dewa
Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, diketahui bernama Salju Umagab, lahir 5 Juli
2001 dan Ridwan 1 Juli 2001. “ Lahir
tanggal 5, bulan 7, 2001. Artinya, dia akan berusia 17 tahun pada tanggal 5,
bulan 7, tahun 2018. Sedangkan pemilu
dilaksanakan pada 27 Juni, berarti kurang 1 bulan,” kata Hakim anggota MK, Saldi Isra.
Lebih meyakinkan Salju
Umagab masih dibawah umur karena tercatat dalam e-KPT status perwainan
ternyata belum menikah. “Apa dia sudah
menikah, enggak?,” tanya Saldi.
Majelis Hakim bahkan
melakukan pengecekan Nomor Induk Penduduk (NIK) e-KTP milik Salju Umagab, untuk
memastikan umur dan ditemukan Salju masih dibawah umur. “Kalau begitu kita cek
NIK-nya, ya. Bisa dicek enggak NIK-nya? Coba sebentar kita cek. Di tempat kita
bisa dicek, ya? NIKnya 8205040507015516,” ujarnya.(el/red).