![]() |
Foto ilustrasi dugaan korupsi/foto:google |
LHP tersebut menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut menganggarkan uang senilai Rp 7.785.6270.00 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Induk 2017 meliputi SMK Agribisnis tanaman pangan dan Holtikultura senilai Rp 3.710.850.000,00 yang dikerjakan CV. Tamalanrea dan CV Rajawali Timur senilai Rp 2.069.595.000,00.
Sementara di SMK Kemaritiman senilai Rp 1.020.000.000,00 di kerjakan CV. Ainin Jepara, serta SMK Teknologi dan Rekayasa senilai Rp. 985.182.000,00 di kerjakan CV. Pondok Karya.
BPK menyatakan Pemprov telah mencairkan anggaran seratus persen pada tiga tahap pencairan. Namun pada pelaksaannya empat pekerjaan pengadaan alat praktikkum SMK yang kerjakan empat rekanan tersebut mengalami kekurangan volume sehingga mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp.2.429.830.957,93.
Hingga berita di publis, Kepala Dikjar Malut belum berhasil di konfirmasi. Bahkan beberapa panggilan telepon brindonews tak respon. (brn)