2 Bulan Terakhir, Polda Malut Ringkus 30 Tersangka Narkotika

![]() |
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan |
TERNATE BRN– Terhitung dua bulan terakhir yakni bulan
April-Mei 2018, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara
dan Polres jajaran mampu mengungkap sebanyak 23 kasus dengan meringkus 30 orang
tersangka. Ke 30 orang tersangka tersebut merupakan pengedar, kurir, serta pengguna narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja. Hal ini disampaikan Dit Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Mirzal Alwi didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar dalam jumpa persnya, Jumat (8/6) di Mapolda Malut.
Dir
Resnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Mirzal Alwi mengatakan, 23 kasus tersebut berbagai barang bukti berhasil diamankan, yaitu 2 (Dua) buah bong (alat hisap sabu), handphone, uang tunai, dan narkotika jenis sabu dan ganja. 23 kasus ini merupakan hasil
pengungkapan Polda Malut sebanyak 8 (Delapan) kasus di bulan April dan 15 (Lima belas) kasus pada bulan Mei 2018.
“
Sedangkan Polres Ternate mengungkap 2 (Dua) perkara pada bulan April dan 4
perkara di bulan Mei, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) 1 kasus dibulan
Mei dan Polres Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) 1 kasus di Mei dengan total perkara
yang ditangani selama dua bulan terakhir sebanyak 23 kasus,” jelas Mirzal.
Dari
hasil pengungkapan tersebut kata mirzal, pihaknya mengamankan barang bukti
narkotika jenis ganja sebanyak 122,66 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 6,1
gram. Hasil ini merupakan hasil terbanyak jika dibandingkan perkara yang ditangani
pada 2017 lalu. Peningkatan atau perbandingan antara di tahun 2018 dan tahun
2017 terdapat sebanyak 14 kasus, dimana pada tahun 2017 Polda Malut hanya
menangani 9 kasus, sementara di 2018
sebanyak 23 kasus yang ditangani.
“Untuk
tersangka di bulan April-Mei 2017 itu sebanyak 9 orang, sedangkan di bulan April-Mei
2018 ini naik menjadi 30 orang atau naik menjadi 21 orang,” terangnya.
Orang
nomor satu di Dir Resnarkoba Polda Malut itu menambahkan, untuk pengungkapan
paling banyak di wilayah Kota Ternate terjadi di wilayah Kota Ternate tengah
dan Ternate Selatan yakni di kelurahan Maliaro, Ngade dan Soa. Sementara di Halut terdapat di Desa Pitu,
Halmahera Timur (Haltim) di Desa Sogimalaha, dan Kepsul berada di Desa Waiipa.
“ 17
tersangka yang diamankan Polda selama dua bulan terakhir ini dengan inisial
masing-masing, I alis B, AI alis A, SU alis Y, MD alis D, JJ alis B, Y alias M,
SA alis A, W alis B, FRP alis A, IMA alias A, RB alias O, MF alias A, JD alis
J, RH alias R dan RZ alis A,” tuturnya seraya menyampaikan semunya adalah
laki-laki.
Lanjutnya, untuk 30
tersangka yang diamankan di Dir Resnakoba Polda dan Polres jajaran selama dua
bulan terakhir ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat(1) huruf a, UU RI No
35 tahun 2009 dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara. (Shl)